Sabtu, 3 Mei 2014 14:01 WIB
Solopos.com, KLATEN—Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Klaten menilai dokumen PT. Tirta Dhea Addonics Pratama
(TDAP) Jakarta yang digunakan untuk proses lelang pembangunan Masjid Agung
tahap II adalah asli. Pemkab pun siap menghadapi gugatan senilai
Rp103 miliar yang diajukan PT. TDAP dan membuktikan kebenaran dokumen di
Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Setda Klaten,
Sigit Gatot Budiyanto, memaparkan proses lelang megaproyek Masjid Agung sudah
sesuai dengan prosedur. Bahkan, rekanan atau jasa konstruksi yang mengikuti
lelang memiliki password untuk memasukkan dokumen.
Selain itu, Pemkab juga sudah melibatkan Lembaga Pelayanan Secara Elektronik
(LPSE) untuk memverifikasi dokumen lelang yang diajukan jasa konstruksi,
termasuk milik PT. TDAP. “Semua rekanan yang sudah mengirimkan dokumen ke
aplikasi LPSE memiliki password dan kami tidak tahu password-nya.
Dengan demikian, jelas tidak mungkin dokumen itu dipalsukan,” tegasnya kepada
wartawan di alun-alun Klaten, Jumat (2/5/2014).
Setelah dinilai memenuhi persyaratan, Pemkab pun
akhirnya memutuskan untuk menjadikan PT. TDAP sebagai pemenang. Pihaknya
mengaku mempersilahkan pihak yang menyoal kasus tersebut, terutama tentang
dimasukkannya PT. TDAP dalam daftar hitam atau black list.
Dimasukkannya PT. TDAP ke dalam daftar hitam itu
karena tidak mampu menyelesaikan pembangunan masjid sesuai dengan tenggat waktu
yang ditentukan. Bahkan, Pemkab sudah memperpanjang namun belum kunjung
rampung.
“Silahkan jika ada yang tidak terima karena dimasukkan dalam black list. Sebab,
kami proses lelang juga sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Sumber : http://www.solopos.com/2014/05/03/polemik-masjid-agung-pemkab-klaten-siap-hadapi-gugatan-rp103-miliar-505750
Tidak ada komentar:
Posting Komentar