Rabu, 07 Mei 2014

Di-Black List, PT TDAP Gugat Pemkab Rp103 M ke PN Klaten




















Kamis, 1 Mei 2014 20:58 WIB
Solopos.com, KLATEN—PT Tirta Dhea Addonics Pratama (TDAP) Jakarta melayangkan gugatan kepada Pemkab Klaten senilai Rp103 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Kontraktor tersebut memperkarakan secara perdata tindakan Pemkab yang telah mencatut dan memasukkan ke dalam daftar hitam atau black list karena gagal menyelesaikan proyek Masjid Agung Tahap II senilai Rp30 miliar.
PT. TDAP berkilah merasa tidak pernah mengikuti lelang, apalagi mengerjakan proyek Masjid Agung Klaten. Gugatan atas mega proyek Masjid Agung tersebut teregister 51/pdt.g/2014/PN.klt tertanggal 30 April 2014.

Pihak yang digugat yakni Bupati Klaten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Masjid Agung tahap II. Pelayangan gugatan ke PN Klaten tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Pemkab Klaten, Trisna Tirtana. “Kami sudah mendapatkan laporan gugatan tersebut dan saat ini pemeriksaan dilanjutkan melalui PN Klaten,” ujarnya saat dihubungi solopos.com, Kamis (1/5/2014).

Sebelumnya, PT. TDAP memasukkan gugutan kasus tersebut ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, pada Rabu (30/4) kuasa hukum PT. TDAP resmi mendaftarkan ke PN Klaten dan mencabut gugatan di PN (Jaksel).

“Semula memang didaftarkan di PN Jaksel. Lantaran locus delicti (tempat kejadian perkara) ada di Klaten, gugatan di Jakarta kami cabut dan kami masukkan ke PN Klaten, Rabu,” papar kuasa hukum PT. TDAP Jakarta, Joko Yunanto, kepada wartawan, Rabu (30/4).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan materi gugatan yang dilayangkan di PN Klaten sama dengan yang di Jaksel. “Materi gugatannya sama, hanya pemindahan gugatan yang sesuai dengan locus delicti. Kami masih menunggu kasus itu diproses,” imbuhnya.

Menurutnya, pimpinan PT. TDAP, Sutrisno, sama sekali tidak tahu menahu terkait mega proyek tersebut. Dia baru mengetahui perusahaannya terlibat setelah tiba-tiba di-black list Pemkab Klaten. Sebelumnya, pihaknya juga tidak mengetahui jika perusahaannya dilibatkan dalam proyek senilai Rp30 miliar tersebut.

Sumber : http://www.solopos.com/2014/05/01/polemik-masjid-agung-di-black-list-pt-tdap-gugat-pemkab-rp103-m-ke-pn-klaten-505518

Tidak ada komentar:

Posting Komentar