Kamis, 1 Mei 2014 20:58 WIB
Solopos.com, KLATEN—PT Tirta
Dhea Addonics Pratama (TDAP) Jakarta
melayangkan gugatan kepada Pemkab Klaten senilai Rp103 miliar di Pengadilan
Negeri (PN) Klaten. Kontraktor tersebut memperkarakan secara perdata tindakan
Pemkab yang telah mencatut dan memasukkan ke dalam daftar hitam atau black list
karena gagal menyelesaikan proyek Masjid Agung Tahap II senilai Rp30 miliar.
PT. TDAP berkilah merasa tidak pernah mengikuti
lelang, apalagi mengerjakan proyek Masjid Agung Klaten. Gugatan atas mega
proyek Masjid Agung tersebut teregister 51/pdt.g/2014/PN.klt tertanggal 30
April 2014.
Pihak yang digugat yakni Bupati Klaten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
Klaten dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Masjid Agung tahap II.
Pelayangan gugatan ke PN Klaten tersebut dibenarkan tim kuasa hukum Pemkab
Klaten, Trisna Tirtana. “Kami sudah mendapatkan laporan gugatan tersebut dan
saat ini pemeriksaan dilanjutkan melalui PN Klaten,” ujarnya saat dihubungi
solopos.com, Kamis (1/5/2014).
Sebelumnya, PT. TDAP memasukkan gugutan kasus
tersebut ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, pada Rabu (30/4) kuasa hukum
PT. TDAP resmi mendaftarkan ke PN Klaten dan mencabut gugatan di PN (Jaksel).
“Semula memang didaftarkan di PN Jaksel. Lantaran locus delicti (tempat kejadian perkara) ada di Klaten, gugatan di Jakarta kami cabut dan kami masukkan ke PN Klaten, Rabu,” papar kuasa hukum PT. TDAP Jakarta, Joko Yunanto, kepada wartawan, Rabu (30/4).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan materi gugatan
yang dilayangkan di PN Klaten sama dengan yang di Jaksel. “Materi gugatannya
sama, hanya pemindahan gugatan yang sesuai dengan locus delicti. Kami masih
menunggu kasus itu diproses,” imbuhnya.
Menurutnya, pimpinan PT. TDAP, Sutrisno, sama sekali tidak tahu menahu terkait
mega proyek tersebut. Dia baru mengetahui perusahaannya terlibat setelah
tiba-tiba di-black list Pemkab Klaten. Sebelumnya, pihaknya juga tidak
mengetahui jika perusahaannya dilibatkan dalam proyek senilai Rp30 miliar
tersebut.
Sumber : http://www.solopos.com/2014/05/01/polemik-masjid-agung-di-black-list-pt-tdap-gugat-pemkab-rp103-m-ke-pn-klaten-505518
Tidak ada komentar:
Posting Komentar